HUKUM SIBER: NAVIGASI REGULASI KEJAHATAN DIGITAL DALAM KUHP NASIONAL DAN UU ITE

Rp120.000

Category:

Description

HUKUM SIBER: NAVIGASI REGULASI KEJAHATAN DIGITAL DALAM KUHP NASIONAL DAN UU ITE

Penulis

Dr. Armansyah, S.H., M.H.

SINOPSIS

Perkembangan dunia digital telah membawa perubahan yang signifikan terhadap cara manusia berinteraksi, bertransaksi, dan mengakses informasi. Namun demikian, dinamika tersebut juga menimbulkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai cybercrime. Kejahatan digital tidak hanya bersifat lintas negara, tetapi juga menuntut regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang tegas. Oleh sebab itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menjadi pijakan hukum yang sangat penting dalam sistem hukum nasional dan perkembangan hukum siber di Indonesia.

Buku ajar ini disusun dengan tujuan menyajikan pemahaman konseptual mengenai hukum siber dan kejahatan digital, deskripsi dasar-dasar teori, prinsip hukum, serta perkembangan regulasi di Indonesia, dan tentunya menjadi referensi pembelajaran bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum dalam memahami permasalahan aktual terkait kejahatan digital.

Penulis menyadari bahwa buku ajar ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sangat diharapkan guna penyempurnaan edisi berikutnya. Akhirnya, besar harapan penulis bahwa buku ajar ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital disertai tindak pidana berbasis teknologi informasi yang semakin kompleks.

Cetakan Pertama : September 2025

Ukuran Buku : 15,5x23cm

Halaman : 373

Isbn : Dalam Proses

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “HUKUM SIBER: NAVIGASI REGULASI KEJAHATAN DIGITAL DALAM KUHP NASIONAL DAN UU ITE”

Your email address will not be published. Required fields are marked *